Diringkus di Masjid Gadingrejo, Pria Penggelap Rp114 Juta Milik Ninja Express Akhirnya Tertangkap

tersangka HR dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT Adiarta (Ninja Express)

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Juli 2024 | 16:52 WIB
Diringkus di Masjid Gadingrejo, Pria Penggelap Rp114 Juta Milik Ninja Express Akhirnya Tertangkap
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria yang menggelapkan uang perusahaannya sendiri ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial HR (38) yang menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah ditangkap aparat Polsek Gadingrejo di areal Masjid Taqwa Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja, PT Adiarta (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang.

"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310 yang berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan. Namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (24/7/2024)

Setelah kasus penggelapan diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri ke berbagai wilayah di Jawa. Dia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Baca Juga:Diduga Kelelahan, Satpam di Pringsewu Meninggal Saat Bertugas

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Dia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang Rp50 juta.

“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,” kata AKP Hasbulloh.

Kapolsek menyebut, tersangka HR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal empat tahun penjara.” kata Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini