SuaraLampung.id - Seorang wanita inisial NDA (22) melaporkan suaminya ke Polda Lampung. Pelaporan ini terkait beredarnya video pesta perceraian yang digelar sang suami.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu viral video seorang pria bernama Rian Maulana merayakan pesta perceraian di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Dalam video terlihat, Rian mengadakan pesta dengan menggelar acara hiburan musik di panggung seperti layaknya orang pesta pernikahan.
Selain itu juga di lokasi pesta perceraian, banyak karangan bunga ucapan selamat atas perceraian yang dialami Rian Maulana.
Baca Juga:Motor, Emas, dan Uang Raib! Aksi Residivis Bobol Rumah di Pringsewu Terbongkar
Beredarnya video itu ternyata membuat gerah, sang istri, NDA. NDA yang merasa belum cerai secara resmi dari Rian, melaporkan suaminya itu ke Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor.
"Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.
Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
Baca Juga:Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
"Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ucapnya.
- 1
- 2