SuaraLampung.id - Pesta adat di Lampung Tengah memakan korban jiwa dan seorang anggota DPRD, Muhammad Saleh Mukadam menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung, Mnggu (7/7/2024)
Peristiwa ini bermula dari peristiwa adat menyambut besan. Sebegai tokoh masyarakat setempat, anggota DPRD ini kemudian melepaskan tembakan. Nahasnya tembakan tersebut mengakibatkan warga yang tidak lain ialah pamannya tewas di hajatan pernikahan tersebut.
"Setelah gelar perkara, atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Disebutkan juga jika polisi telah menetapkan politisi partai Gerindra tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga:Anggota DPRD Ditahan Kasus Penembakan Terpilih di Pileg 2024, Terancam Dipecat?
Diketahui jika Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutannya.
Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam, warga setempat dengan luka di bagian kening kanan.
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.
Polisi merilis jika senjata api yang dimiliki setelah menggeledah rumah milik pelaku tidak disertai keterangan resmi. Sebanyak 4 unit senjata api tidak ditemukan surat-surat kepemilikannya.
"Polisi tidak mendapatkan surat yang artinya ilegal," ungkap Andik.
Baca Juga:Lebih dari Sekadar Hutan, Mangrove Lampung Jadi Daya Tarik Wisata
Polisi mengamankan senjata api dan amunisi, dengan rincian satu pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T. 1 buah magazine, 4 buah selongsong amunisi.
Satu pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 buah magazine.1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm.