- Personel Polres Mesuji menghentikan minibus mencurigakan saat operasi rutin di Jalan Lintas Timur pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
- Petugas menyita senjata tajam milik RA serta senjata api rakitan jenis FN dengan amunisi milik tersangka berinisial KH.
- Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum sesuai aturan KUHP Nasional yang berlaku tegas.
SuaraLampung.id - Jalan Lintas Timur di depan Pos Lantas Polres Mesuji biasanya hanya riuh oleh deru mesin kendaraan logistik. Namun, pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, suasana rutin itu berubah menjadi ketegangan saat personil Piket Kompi III Polres Mesuji menghentikan sebuah minibus Avanza berwarna merah maroon yang tampak mencurigakan.
Lampu rotator biru polisi membelah kegelapan Desa Simpang Pematang. Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang awalnya berlangsung tenang, seketika membuahkan hasil mengejutkan ketika petugas mulai menyisir bagian dalam kendaraan tersebut.
Saat kaca jendela diturunkan, petugas melakukan pemeriksaan standar. Namun, kecurigaan menguat ketika sebuah benda tajam jenis badik ditemukan tergeletak begitu saja di dasbor mobil.
Tak puas sampai di situ, petugas meminta kelima penumpang turun dan melakukan penggeledahan lebih teliti ke kolong kabin.
Baca Juga:Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
Hasilnya fatal. Di bawah jok pengemudi, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis FN yang disembunyikan dengan rapi. Suasana semakin tegang saat penggeledahan badan dilakukan terhadap salah satu penumpang.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa dari tangan pria berinisial KH (55), polisi menemukan barang bukti yang lebih mengerikan di dalam tasnya.
"Selain senpi rakitan, kami menemukan satu buah magazine dan enam butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif," jelas AKBP Firdaus pada Minggu (3/5/2026).
Dalam interogasi singkat di lokasi, kelima penumpang tak bisa lagi mengelak. Tersangka RA (35), warga Desa Sungai Buaya, mengakui bahwa badik di dasbor adalah miliknya. Sementara itu, KH (55), warga Desa Wiralaga 1, harus mengakui kepemilikan senpi rakitan FN beserta amunisi mematikannya.
Keberhasilan penangkapan ini dipuji sebagai langkah preventif yang krusial. Senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 9 mm adalah kombinasi yang sangat berbahaya jika digunakan untuk tindak kriminalitas di jalanan.
Baca Juga:Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
Kini, perjalanan kedua pria ini harus berakhir di balik jeruji besi Mapolres Mesuji. Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas menggunakan aturan hukum terbaru.
Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Namun, nasib lebih berat menanti KH. Pemilik senpi rakitan ini dijerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Untuk kepemilikan senjata api ilegal, ancaman hukumannya sangat serius, yakni paling lama 15 tahun penjara," tegas AKBP Firdaus.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal-usul senjata api rakitan tersebut dan motif kedua tersangka membawanya dalam perjalanan malam.