- Saroji ditangkap personel Polsek Dente Teladas saat membawa senjata tajam ketika menanyakan laporan polisi pada Minggu, 13 April 2026.
- Polisi berhasil menyita barang bukti tambahan berupa senjata tajam di mobil dan sepucuk senjata api rakitan di rumah kerabatnya.
- Pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kini resmi ditahan berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal.
SuaraLampung.id - Ada pepatah mengatakan bahwa penjahat selalu kembali ke tempat kejadian perkara. Namun bagi AS alias Saroji (34), ia melangkah lebih jauh dengan mendatangi kantor polisi dengan senjata terselip di pinggang.
Langkah berani, atau mungkin ceroboh, warga Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah, ini justru menjadi akhir dari petualangan gelapnya sebagai penebar teror bersenjata.
Minggu siang (13/04/2026), suasana di Mapolsek Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, awalnya landai seperti biasa. Hingga muncullah Saroji.
Pria yang dikenal kerap meresahkan wilayah Rumbia, Lampung Tengah ini, datang dengan satu tujuan yakni menanyakan laporan yang dibuat oleh istri sirinya terkait kasus penganiayaan.
Baca Juga:Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
Namun, Saroji lupa bahwa ia sedang berhadapan dengan personel Reskrim yang memiliki "penciuman" tajam. Di bawah komando Ipda Nurkholik, petugas melihat gelagat yang tidak biasa. Ketegangan memuncak saat polisi melakukan penggeledahan badan secara mendadak.
Benar saja, sebuah pisau jenis garpu ditemukan terselip rapi di pinggangnya. Nyali Saroji yang awalnya menggebu, seketika ciut di hadapan petugas.
Penangkapan di markas itu hanyalah pembuka dari kotak pandora yang lebih besar. Insting Ipda Nurkholik membawa timnya melakukan pengembangan ke mobil Toyota Avanza milik pelaku yang terparkir tak jauh dari lokasi.
Bak adegan dalam film kriminal, polisi menemukan "koleksi" senjata tajam berupa golok dan pisau tambahan di dalam kendaraan tersebut. Namun, temuan paling mengerikan justru disembunyikan Saroji di tempat yang tak terduga.
Setelah diinterogasi secara intensif, Saroji akhirnya mengaku bahwa ia menyimpan "senjata pamungkas" di rumah kerabatnya.
Baca Juga:Tubaba Jadi Primadona Baru: Mengintip Rahasia 70 Ribu Wisatawan 'Serbu' Destinasi Religi di Lampung
Di sana, di bawah tumpukan perkakas dapur, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi aktif yang siap meledak kapan saja.
Kepolisian mengungkapkan bahwa Saroji bukan hanya sekadar suami yang temperamental terhadap istrinya, namun diduga kuat merupakan pemain lama dalam tindak pidana pencurian yang sering meresahkan warga.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi premanisme maupun kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," tegas Ipda Nurkholik.
Ia menambahkan bahwa respons cepat ini bukan hanya soal laporan penganiayaan, melainkan langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban akibat senjata api ilegal yang dibawa pelaku.
Kini, Saroji harus menukar keberanian semunya dengan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.