- Perempuan berinisial DEM berusia 22 tahun tewas setelah ditikam menggunakan badik oleh tersangka MAA di Siger Park, Lampung Selatan.
- Insiden penikaman tersebut terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, akibat perselisihan terkait pengembalian kartu SIM ponsel korban.
- Polisi berhasil menangkap pelaku MAA kurang dari 24 jam dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
SuaraLampung.id - Di sekitar kawasan Siger Park, Bakauheni, Lampung Selatan, perselisihan yang semula dianggap remeh berubah menjadi mimpi buruk yang tak terbayangkan.
Tak ada yang menyangka bahwa urusan sekeping kartu SIM (SIM card) ponsel akan berakhir dengan garis polisi dan duka yang mendalam bagi sebuah keluarga.
DEM, seorang perempuan muda berusia 22 tahun, kini telah tiada. Hidupnya terhenti secara tragis setelah sebilah badik mengakhiri argumen di sebuah pos keamanan Bakauheni Harbour City (HBC) Siger Park, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Segalanya bermula dari sebuah percakapan di aplikasi WhatsApp. Korban, DEM, berniat mengambil kembali kartu SIM miliknya yang berada di tangan salah seorang saksi.
Baca Juga:Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
Malam itu, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka MAA (19) bersama rekannya datang ke rumah korban untuk mengembalikan benda tersebut.
Namun, pertemuan itu tidak membawa penyelesaian. Ketegangan justru memuncak saat mereka dalam perjalanan pulang. Perselisihan verbal pecah di jalanan Desa Bakauheni hingga akhirnya berlanjut ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu.
Di pos itulah, emosi MAA yang masih belia meledak. Di tengah cekcok yang kian memanas, pelaku mencabut sebilah badik sepanjang 26 sentimeter yang terselip di pinggangnya. Tanpa pikir panjang, ia mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
"Tersangka mengayunkan badik beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius pada bagian dada sebelah kiri," ungkap Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, Sabtu (30/5/2026).
DEM terjatuh bersimbah darah. Upaya penyelamatan medis dilakukan secara maraton, mulai dari Puskesmas Bakauheni, dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar di Kalianda, hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Dr H Abdul Moeloek di Bandar Lampung.
Baca Juga:Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan
Namun takdir berkata lain. Setelah berjuang melewati masa kritis, DEM mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis sore (28/5/2026).
Kabar meninggalnya korban menjadi sinyal bagi jajaran Reskrim Polsek KSKP Bakauheni untuk bergerak secepat kilat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengendus keberadaan MAA.
Pelaku tak berkutik saat polisi menjemputnya di sebuah fasilitas kesehatan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selain menangkap MAA., polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah badik berkarat, motor Honda PCX merah yang digunakan pelaku, serta ponsel yang menjadi saksi awal mula perselisihan tersebut.
MAA kini harus menelan pahitnya kenyataan. Di usianya yang baru 19 tahun, ia terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Fransiskus.