- Tiga warga negara China tertangkap menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Kota Metro, Lampung.
- Petugas Imigrasi Bandar Lampung melakukan penindakan pada 4 Juli 2026 setelah memantau aktivitas ilegal ketiga orang tersebut.
- Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan memasukkan ketiga warga negara asing tersebut ke dalam daftar hitam.
SuaraLampung.id - Kedok tiga warga negara (WN) asal China yang mencoba menyiasati aturan keimigrasian di Lampung akhirnya terbongkar.
Niat hati ingin bekerja dengan kedok pelancong, ketiganya justru harus mengakhiri perjalanan mereka di bandara untuk dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Langkah tegas ini diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah mencium aroma pelanggaran izin tinggal.
Ketiga pria asing tersebut tertangkap basah sedang asyik memberikan bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan di Kota Metro, padahal dokumen yang mereka kantongi hanyalah visa kunjungan, bukan untuk bekerja.
Baca Juga:Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
Petualangan ilegal mereka di Kota Metro tergolong singkat. Ketiganya tercatat baru menginjakkan kaki di kota tersebut pada 2 Juli 2026. Namun, gerak-gerik mereka sudah masuk dalam radar sistem pengawasan keimigrasian yang canggih.
Tak butuh waktu lama, hanya selang dua hari kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2026, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak melakukan penyergapan di lapangan.
"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya," ungkap Washono, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di kantor imigrasi, palu keputusan akhirnya diketok. Ketiganya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi. Status mereka kini resmi masuk dalam daftar hitam.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur udara. Ketiganya dikawal ketat dari Lampung menuju Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan langsung menuju negeri tirai bambu.
Baca Juga:Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
Insiden ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung. Imigrasi mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memiliki koridor hukum yang harus ditaati.
"Kami mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk aktif melapor. Jangan ragu menginformasikan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan," tegas Washono. (ANTARA)