- Dua pelaku berinisial NA dan TEP mencuri barang berharga senilai Rp42 juta di rumah kawasan Margodadi, Kota Metro.
- Pelaku melancarkan aksinya pada akhir Maret dengan membobol pintu rumah serta membawa kabur motor dan barang elektronik.
- Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil meringkus kedua tersangka yang kini terancam hukuman sesuai undang-undang pencurian pemberatan.
SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada akhir Maret lalu diringkus aparat kepolisian.
Dua pria berinisial NA (33) dan TEP (28), diduga kuat menjadi dalang di balik bobolnya kediaman tersebut. Dengan lihai, mereka melompati pagar dan mencongkel pintu, lalu menguras habis barang berharga di dalamnya. Tak tanggung-tanggung, korban harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp42 juta.
Aksi pencurian ini tergolong nekat dan menyeluruh. Tidak hanya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, kedua tersangka juga menggasak barang-barang hobi dan keamanan.
Satu unit PlayStation 4 beserta tiga stiknya, sejumlah uang tunai, hingga tumpukan rokok berbagai merek ikut amblas.
Baca Juga:Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
Bahkan, dalam upaya untuk menghilangkan jejak, pelaku juga nekat mencopot perangkat hardware CCTV milik korban. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejak digital dan penyelidikan di lapangan akhirnya membawa polisi pada identitas mereka.
Tim Tekab 308 Polres Metro bergerak cepat setelah mengendus keberadaan NA di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Metro Barat. Tanpa perlawanan berarti, tersangka pertama berhasil diringkus bersama barang bukti yang masih tersisa.
Namun, drama tidak berhenti di situ. Rekan NA, yakni TEP, sempat menghilang dari radar petugas selama hampir dua bulan.
Tekanan penyelidikan dan pendekatan persuasif akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis malam (28/5/2026), dengan didampingi pihak keluarga yang tampak pasrah, TEP memilih menyerahkan diri ke Mapolres Metro.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah regulasi baru yang mengatur tegas tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada, sekaligus bukti bahwa kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kriminal bebas berkeliaran.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindakan yang meresahkan, apalagi merugikan warga secara materiil dalam jumlah besar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hangga Utama.