- FA mencuri dua sepeda motor di Kampung Adi Jaya, Lampung Tengah, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026.
- Pelaku menggunakan uang hasil curian senilai sembilan juta rupiah untuk aktivitas judi online dan pesta narkoba pribadi.
- Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pada 18 Mei 2026 beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
SuaraLampung.id - Jumat dini hari, 1 Mei 2026, jarum jam baru saja menyentuh pukul 03.00 WIB. Saat sebagian besar warga Kampung Adi Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, terlelap dalam mimpi, sesosok bayangan bergerak mengendap-endap di sebuah rumah yang nampak tak berpenghuni.
Ialah FA (22), pemuda asal Buyut Ilir yang nampaknya sudah sangat piawai membaca situasi. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang membiarkan pintu samping tak terkunci, FA menyelinap masuk tanpa suara.
Hanya dalam hitungan menit, dua unit sepeda motor, Honda Kharisma lawas dan Yamaha Jupiter Z, lenyap dari garasi, meninggalkan kerugian senilai Rp9 juta bagi sang pemilik yang tengah pergi.
Hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terungkap uang hasil penjualan motor curian itu ternyata tidak digunakan untuk membantu keluarga atau menabung untuk masa depan.
Baca Juga:Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
"Uang hasil penjualan digunakan untuk pesta narkoba dan judi online," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Selasa (19/5/2026).
FA bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas di Lampung Tengah. Rekam jejaknya menunjukkan ia adalah pencuri "serabutan" yang rakus.
Mulai dari tumpukan rokok di warung, kabel tembaga yang tertanam, hingga besi bekas tak luput dari sikatannya.
Meski sempat menikmati hasil jarahannya selama beberapa pekan, langkah FA akhirnya terhenti. Ketajaman intuisi dan serangkaian penyelidikan Team Tekab 308 membawanya ke titik persembunyian di wilayah Adi Jaya pada Senin sore (18/5/2026).
Tanpa perlawanan berarti, FA diringkus. Bersamanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Kharisma yang belum sempat ia jual, jam tangan mewah Alexandre Christie, ponsel, hingga sebuah tang potong yang biasa ia gunakan untuk memutus gembok nasib korbannya.
Baca Juga:Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
Kini, tak ada lagi pesta narkoba atau layar smartphone yang menampilkan grafik judi online bagi FA. Pemuda ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi, menghadapi ancaman Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman berat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Prenanta.