- Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rumah Daswati di Jalan Tulangbawang sebagai situs Cagar Budaya.
- Bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim ini merupakan lokasi bersejarah tempat dirumuskannya pembentukan Provinsi Lampung pada 1963.
- Penetapan status hukum ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta melestarikan warisan sejarah penting bagi identitas daerah.
SuaraLampung.id - Di sudut Jalan Tulangbawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, Bandar Lampung, berdiri bangunan yang tampak tenang di tengah hiruk-pikuk kota. Bagi mata awam, ia mungkin hanya terlihat seperti rumah tua peninggalan masa lalu.
Namun, bagi sejarah Lampung, bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim ini adalah "rahim" tempat sebuah provinsi dilahirkan.
Kini, setelah sekian lama menyandang status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Rumah Daswati akhirnya resmi naik kasta.
Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkannya sebagai Cagar Budaya, sebuah langkah besar untuk menyelamatkan memori kolektif masyarakat Sang Bumi Ruwa Jurai.
Baca Juga:Tekab 308 Patahkan Pelarian Pelaku Curanmor Bersenpi yang Teror Bandar Lampung
Menoleh ke belakang, tepatnya pada 7 Maret 1963, rumah ini menjadi saksi bisu berkumpulnya para tokoh pejuang. Di ruang-ruangnya, ide dan gagasan tentang kemandirian Lampung digodok.
Pertemuan panitia perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil manis. Setahun kemudian lahirnya Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati) Lampung melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1964.
"Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung. Kami berharap statusnya ke depan bisa ditingkatkan lagi menjadi cagar budaya tingkat provinsi," ujar Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Anshori Djausal.
Penetapan ini bukan sekadar urusan administratif. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menegaskan bahwa status baru ini adalah alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli pada sejarah lokal.
"Dengan ditetapkannya Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya, kami harap kesadaran masyarakat untuk menjaga warisan budaya meningkat. Jangan sampai kita lupa pada akar sejarah kita sendiri," tutur Eka.
Baca Juga:Mobil Listrik Mulai Padati Bandar Lampung: Dishub Pertimbangkan Miliki Alat Uji KIR Khusus
Pemerintah juga memberikan apresiasi tinggi kepada TACB Kota Bandar Lampung yang telah bekerja keras memvalidasi nilai historis bangunan ini, sehingga perlindungan hukumnya kini menjadi lebih kuat.
Geliat pelestarian sejarah di Bandar Lampung tak berhenti di Jalan Tulangbawang. Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah "tancap gas" mengusulkan empat objek lainnya untuk menyusul status Rumah Daswati.
"Ada empat lagi yang kami usulkan, yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, serta Nekara 1 dan Nekara 2. Semuanya memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi identitas kota ini," jelas Ramdhan. (ANTARA)