- Seorang siswa berinisial KAS menusuk rekannya, V, menggunakan pisau dapur di SMPN 44 Bandar Lampung pada Mei 2026.
- Kejadian dipicu aksi perundungan sistematis dan penghinaan terhadap orang tua pelaku yang dilakukan korban selama berbulan-bulan sebelumnya.
- Pelaku dikembalikan kepada orang tua melalui mekanisme diversi karena dilindungi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di bawah 14 tahun.
SuaraLampung.id - Ruang kelas SMPN 44 Bandar Lampung berubah menjadi saksi bisu tragedi memilukan. Seorang siswa SMPN 44 berinisial KAS (13), yang biasanya pendiam, tiba-tiba menjadi sorotan setelah sebuah pisau dapur di tangannya menyudahi pertikaian dengan teman sekolahnya, V (13).
Polresta Bandar Lampung mengungkap tabir di balik aksi nekat KAS. Motifnya yakni aksi perundungan yang sistematis.
Menurut pengakuan KAS kepada penyidik, aksi penusukan itu bukanlah tindakan tanpa alasan. Ia mengaku sudah lama menjadi sasaran ejekan V.
Puncaknya adalah ketika hinaan itu melampaui batas pribadi dan mulai menyerang kehormatan orang tuanya. Bagi KAS, kata-kata V bukan sekadar candaan remaja, melainkan luka yang terus digarami setiap hari.
Baca Juga:Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
“Pengakuannya, dia sering dibully korban. Bahkan ada ejekan yang menyangkut kondisi orang tuanya,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula dari sebuah perkelahian fisik. Di tengah pergulatan, V sempat memiting leher KAS, sebuah posisi yang membuat KAS merasa terdesak dan terancam.
Dalam kondisi terjepit secara fisik dan mental, KAS mengeluarkan pisau dapur yang telah ia pinjam dari seorang temannya.
Hanya dalam hitungan detik, kemarahan yang tertahan selama berbulan-bulan meledak. Pisau itu menghujam punggung dan pinggang V. Seketika, hiruk-pikuk sekolah berubah menjadi jeritan kaget dan kengerian.
Kini, V harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan luka fisiknya, sementara KAS harus menghadapi luka psikologis dan konsekuensi hukum yang membayangi masa depannya.
Baca Juga:Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KAS tidak mendekam di balik jeruji besi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi payung hukum yang menentukan nasibnya. Karena usianya yang belum genap 14 tahun, polisi mengembalikannya kepada orang tuanya.
“Pelaku tidak ditahan karena usianya di bawah 14 tahun. Saat ini kami tempuh mekanisme diversi sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Alfret.
Kasus ini kini diproses melalui jalur diversi, sebuah upaya penyelesaian perkara di luar peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan restoratif bagi anak-anak.