Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga

Pemkot Bandar Lampung resmi menghapus syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Mei 2026.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:53 WIB
Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga
Ilustrasi Pemkot Bandar Lampung resmi menghapus syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Mei 2026. [ai]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung resmi menghapus syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Mei 2026.
  • Masyarakat cukup membawa KTP pribadi ke kantor Samsat atau Mal Pelayanan Publik untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan.
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah administrasi warga sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak yang lebih optimal.

SuaraLampung.id - Bagi banyak pemilik kendaraan bekas, "drama" paling menyebalkan setiap tahunnya bukanlah soal biaya pajak, melainkan urusan mencari KTP asli pemilik lama. Namun, mulai hari ini, keresahan warga Bandar Lampung tersebut resmi berakhir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru saja meluncurkan terobosan. Kini bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan cukup dengan membawa KTP sendiri. Syarat KTP pemilik pertama yang selama ini menjadi penghambat, resmi dipangkas.

"Warga Bandar Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Samsat dengan membawa KTP pribadi, petugas akan langsung melayani," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Jumat (22/5/2026).

Kebijakan yang memanjakan warga ini merupakan bagian dari program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Tujuannya membantu masyarakat yang selama ini terhambat membayar pajak karena kendaraannya masih atas nama pemilik sebelumnya.

Baca Juga:Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun

Sejak kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2026, wajah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung berubah total. Antrean warga tampak lebih padat.

"Respons masyarakat luar biasa baik. Bisa kita lihat sendiri loket di MPP terus dipadati warga. Program ini terbukti memicu masyarakat untuk lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak karena prosesnya yang kini jauh lebih manusiawi," tambah Yusnadi.

Di balik kemudahan yang dirasakan warga, ada target besar yang ingin dicapai pemerintah. Dengan mempermudah akses, Pemkot Bandar Lampung optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor akan melonjak tajam.

Langkah ini dianggap sebagai solusi win-win. Warga senang karena urusan administratif menjadi ringan, sementara pemerintah terbantu dengan masuknya aliran dana pajak yang lebih lancar untuk pembangunan infrastruktur kota.

"Kami berharap dengan kemudahan ini, target PAD dan opsen pajak kendaraan bisa tercapai secara optimal," harap Yusnadi. (ANTARA)

Baca Juga:Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak