- Pemprov Lampung menyelenggarakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
- Penunggak pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan ditambah 50 persen tanpa denda untuk menghindari penghapusan data.
- Pemerintah memberikan diskon bea balik nama kendaraan serta potongan hingga 25 persen bagi wajib pajak yang disiplin.
SuaraLampung.id - Bagi Anda pemilik kendaraan di Lampung yang tengah "galau" karena pajak mati bertahun-tahun, bersiaplah menarik napas lega.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diprediksi akan menjadi penyelamat bagi ratusan ribu pemilik kendaraan di Bumi Ruwa Jurai.
Mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, pesta diskon pajak resmi dibuka. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan skema pemutihan total, tahun ini pemerintah memilih pendekatan yang lebih variatif yaitu memberikan keringanan besar sekaligus apresiasi bagi mereka yang taat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kemudahan sekaligus solusi agar masyarakat terhindar dari sanksi berat penghapusan data kendaraan.
Baca Juga:Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
Salah satu poin paling menggiurkan dalam program ini adalah skema pembayaran bagi penunggak pajak. Bayangkan saja, berapa pun lamanya kendaraan Anda mati pajak, Anda tidak perlu melunasi seluruh total tunggakan plus denda yang menumpuk.
"Contohnya, bagi masyarakat yang menunggak pajak, kami hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalan saja, ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi, cukup bayar 1,5 tahun saja, berapa pun lama tunggakannya, denda otomatis dihapus," jelas Saipul, Jumat (22/5/2026).
Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas namun belum sempat balik nama karena terganjal biaya, inilah momentum emasnya.
Pemprov Lampung memberikan diskon Bea Balik Nama (BBN) sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2). Sementara untuk kendaraan roda empat (R4), diskon mutasi diberikan sebesar 25 persen.
Bahkan, birokrasi pun dipermudah. Anda kini bisa memproses balik nama tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. "Kemudahan ini diberikan agar identitas pemilik kendaraan di sistem kami menjadi akurat," tambahnya.
Baca Juga:Bajing Loncat yang Viral di Panjang Akhirnya Diciduk Polisi
Tak hanya menyasar para penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan "kado" bagi wajib pajak yang rajin membayar tepat waktu.
Mereka akan mendapatkan diskon hingga 25 persen yang disesuaikan dengan usia kendaraan dan tingkat kedisiplinan selama ini.
Bukan tanpa alasan kebijakan ini digulirkan. Saat ini, ada sekitar 700 ribu kendaraan di Lampung yang berstatus mati pajak.
Jika tidak segera diurus, pemiliknya terancam sanksi penghapusan data kendaraan secara permanen dari sistem kepolisian. Jika data sudah dihapus, kendaraan Anda otomatis menjadi "bodong" dan tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
"Program diskon ini hadir sebagai jembatan agar masyarakat terhindar dari sanksi penghapusan data tersebut," tegas Saipul. (ANTARA)