- Riky Susanto melapor ke Polres Way Kanan pada Mei 2026 setelah kehilangan Rp511 juta akibat penipuan bisnis emas.
- Polisi meringkus tersangka Heri Setiawan, Margono, dan Asri yang terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi fiktif tersebut.
- Pengembangan kasus di lokasi tambang emas ilegal Way Kanan mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
SuaraLampung.id - Dunia bisnis emas yang berkilau seketika berubah menjadi mimpi buruk bagi Riky Susanto. Niat hati meraup untung dari jual-beli emas rongsok, ia justru terjebak dalam pusaran penipuan yang membuatnya kehilangan uang hingga Rp511 juta.
Namun, di balik kerugian besar itu, polisi justru menemukan "kotak pandora" kejahatan yang jauh lebih gelap. Ini bermula dari laporan penipuan biasa di Polres Way Kanan pada Mei 2026.
Nyatanya kasus ini berkembang menjadi operasi besar yang mengungkap jaringan tambang emas ilegal hingga peredaran narkotika jenis sabu.
Awalnya, kerja sama antara Riky dan tersangka Heri Setiawan (31) berjalan manis. Bisnis emas rongsok yang mereka jalani membuahkan kepercayaan. Namun, kepercayaan itulah yang menjadi senjata bagi Heri untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi
Secara bertahap, Heri mulai meminta suntikan modal. Mulai dari Rp50 juta hingga akhirnya menumpuk menjadi angka fantastis Rp511 juta. Begitu uang berpindah tangan, sosok Heri yang tadinya rajin berkomunikasi tiba-tiba raib bak ditelan bumi.
Kelicikan komplotan ini tak berhenti di situ. Saat korban mulai curiga dan mencari keberadaan Heri, muncul tersangka lain Margono. Ia memainkan peran psikologis dengan memberi informasi palsu bahwa Heri tengah ditahan di Polres Way Kanan.
Alih-alih membantu, Margono justru meminta uang tambahan Rp150 juta dengan dalih untuk "mengurus pembebasan" Heri. Korban yang sudah terdesak akhirnya menyerahkan Rp20 juta.
Namun, langkah ini menjadi blunder bagi para pelaku. Saat Riky mengonfirmasi langsung ke kantor polisi, ia baru sadar bahwa cerita penangkapan itu hanyalah isapan jempol belaka.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, bergerak cepat. Margono berhasil diringkus di sebuah warung bakso di Kecamatan Baradatu dengan barang bukti uang tunai Rp20 juta di tangannya.
Baca Juga:Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
Pengejaran berlanjut hingga ke Baturaja, Sumatera Selatan, tempat persembunyian sang otak pelaku, Heri Setiawan. Dari kicauan Heri, polisi mendapatkan satu nama lagi, Asri (26), yang tengah berada di lokasi tambang emas ilegal.
Saat menggerebek lokasi tambang di wilayah Way Kanan, polisi tidak hanya menemukan alat tambang, tetapi juga barang bukti yang jauh lebih berbahaya.
"Saat dilakukan pengembangan di lokasi tambang emas ilegal, tim kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," tegas Iptu Riswanto.
Di lokasi tersebut, pemandangan kontras terlihat. Antara tumpukan material tanah hasil tambang dan etalase kaca, polisi menyita 27 plastik klip berisi sabu lengkap dengan alat hisap dan timbangan digital. Kejahatan menjadi berlapis mulai dari penipuan, pertambangan tanpa izin, dan penyalahgunaan narkotika.
Sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, boraks, tabung oksigen, hingga tiga karung material emas kini diamankan di Mapolres Way Kanan. Sementara itu, untuk kasus narkotika, ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.