- Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap mantan anggota TNI berinisial FNOP karena mengedarkan pil ekstasi dan membawa senjata api.
- Polisi juga meringkus SB di lokasi karaoke setelah menyita 70 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kotak pengisi daya.
- Kedua pelaku ditangkap pada Mei 2026 karena menjalankan bisnis narkoba dengan modal besar guna mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
SuaraLampung.id - Nasib membawa FNOP (30) ke jalan yang berseberangan dengan hukum. Mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang telah dipecat ini kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung setelah kedapatan mengendalikan bisnis haram pil ekstasi.
Bukan sekadar pengedar biasa, FNOP diringkus bersama tumpukan barang bukti berupa ratusan butir pil setan hingga senjata api rakitan siap tembak.
Rabu dini hari (13/5/2026), saat warga Kelurahan Sukaraja sedang terlelap, tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung merayap sunyi menuju sebuah rumah kos di Gang Sanar. Berbekal informasi dari masyarakat yang resah, polisi langsung melakukan penggerebekan kilat.
Di lokasi tersebut, FNOP tak berkutik. Saat menggeledah mobil Toyota Calya miliknya, petugas menemukan tas selempang yang menyimpan 87 butir pil ekstasi siap edar.
Baca Juga:Jurnalis Lampung dan Rekan Media Ditahan Israel, AJI Bandar Lampung Kecam Keras
Namun, kejutan tak berhenti di situ. Di dalam tas yang sama, terselip sebuah senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi tajam.
"FNOP kami tangkap di sebuah kosan. Selain narkoba, kami temukan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tasnya," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (19/5/2026).
Nyanyian FNOP di ruang interogasi membuka kotak pandora. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, SB (25), warga Gunung Sugih. Tanpa membuang waktu, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Panjang.
Pukul 02.00 WIB, suasana di tempat karaoke YM mendadak tegang. Polisi mencegat SB yang tengah berada di dalam mobil Daihatsu Sigra.
Modus yang digunakan SB tergolong licin. Dia menyembunyikan 70 butir pil ekstasi di dalam kotak pengisi daya (charger) ponsel di bawah setir mobilnya.
Baca Juga:Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa jaringan ini digerakkan dengan modal yang fantastis. SB mengaku merogoh kocek hingga Rp84 juta untuk membeli 570 butir ekstasi dari seorang pria berinisial R (kini DPO).
Target mereka mendapat keuntungan cepat. Dengan proyeksi hasil penjualan mencapai Rp106 juta, mereka mengincar laba bersih sebesar Rp22,2 juta dalam waktu singkat. Barang-barang tersebut rencananya akan disebar ke tangan pengedar lain seperti R, M, dan J yang kini tengah diburu polisi.
"Pelaku mengeluarkan modal besar dan berharap untung puluhan juta. Namun, langkah mereka terhenti di tangan petugas," tambah Kombes Alfret.
Kini, FNOP sang pecatan tentara bersama rekannya SB harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Alih-alih mendapatkan keuntungan jutaan rupiah, mereka justru terancam menghabiskan sisa usia di balik jeruji besi.