- Seorang pria berinisial MRP melaporkan tindak pembegalan palsu di Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 14 Mei 2026.
- Polisi mengungkap bahwa MRP merupakan anggota Komcad yang berbohong demi menutupi aksi penjualan motornya sendiri.
- Akibat tindakan tersebut, MRP resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu untuk menghindari cicilan motor.
SuaraLampung.id - Dengan langkah tegap dan raut wajah penuh tekanan, MRP (21) melangkah masuk ke ruang SPKT Polresta Bandar Lampung pada Kamis siang (14/5/2026).
Di hadapan petugas, pemuda asal Kemiling ini menuturkan sebuah kisah heroik sekaligus mencekam. Dia baru saja menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang.
Tak tanggung-tanggung, untuk meyakinkan petugas, MRP melabeli dirinya sebagai anggota TNI Angkatan Laut. Ia merangkai narasi bak film aksi.
Diadang tiga pria misterius, ditodong senjata tajam hingga moncong senjata api, sampai akhirnya sepeda motor kesayangannya dirampas paksa di aspal Jalan Soekarno-Hatta.
Baca Juga:Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
Namun, sepandai-pandainya MRP menyusun skenario, insting penyidik kepolisian jauh lebih tajam. Di balik pengakuan yang ia banggakan, tersimpan sebuah kebohongan yang akhirnya runtuh hanya dalam hitungan jam.
Kecurigaan polisi bermula saat petugas berkoordinasi dengan pihak TNI AL di Lampung untuk memverifikasi identitas pelapor.
Hasilnya mengejutkan. MRP bukanlah prajurit aktif. Ia hanyalah anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang mencoba menyalahgunakan nama institusi demi memuluskan laporan palsunya.
Ditekan dengan serangkaian pertanyaan investigatif, nyali MRP akhirnya menciut. Aroma "begal" yang ia ceritakan perlahan menguap, berganti dengan pengakuan jujur yang memalukan.
Fakta pahit terungkap. Aksi begal itu tidak pernah ada. Sepeda motor yang ia laporkan hilang sebenarnya telah ia jual sendiri kepada seorang rekan seharga Rp6,5 juta. Motifnya klasik namun tragis yakni himpitan ekonomi.
Baca Juga:COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
MRP, yang merupakan mantan petugas sekuriti, mengaku kalut setelah kehilangan pekerjaan sementara cicilan motornya baru berjalan satu bulan.
Alih-alih mencari solusi legal, ia memilih jalan pintas menjual motor kreditnya secara ilegal, lalu membuat laporan begal agar bisa terhindar dari tanggung jawab cicilan atau klaim asuransi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa drama laporan palsu ini telah berakhir dengan penetapan MRP sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan lokasi, ternyata kejadian itu memang tidak pernah ada. Motor tersebut dijual sendiri oleh pelaku kepada rekannya karena ia membutuhkan uang tunai,” tegas Kompol Gigih, Sabtu (16/5/2026).