- Kantor Imigrasi Bandar Lampung mendeportasi warga negara Singapura, Nor Azmi, karena tinggal secara ilegal di Kabupaten Tanggamus.
- Nor Azmi terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat memiliki paspor yang telah kedaluwarsa saat berada di Indonesia.
- Proses pemulangan pria tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas pada hari Minggu.
SuaraLampung.id - Bagi Nor Azmi Bin Hazli, jarak antara Singapura dan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terasa dekat demi sebuah cinta.
Namun, bagi hukum keimigrasian Indonesia, rindu saja tidak cukup. Tanpa dokumen yang sah, perjalanan lintas negara tersebut akhirnya harus berujung di pintu keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk sebuah kepulangan yang tidak diinginkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung secara resmi telah mendeportasi Nor Azmi, warga negara Singapura, kembali ke tanah kelahirannya pada Minggu.
Langkah tegas ini diambil setelah pria tersebut kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Tanggamus tanpa dokumen keimigrasian yang berlaku.
Baca Juga:Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus
Kisah Nor Azmi di Lampung sebenarnya bermula sejak Juni 2024. Dengan dalih menemui sang istri tercinta di pelosok Tanggamus, ia kerap menempuh perjalanan panjang bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam.
Namun, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat" akhirnya berlaku. Petugas menemukan bahwa paspor yang dikantonginya telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025 lalu.
“Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono.
Proses pemulangan Nor Azmi tidak dilakukan sembarangan. Di bawah pengawalan ketat petugas, pria Singapura ini harus merelakan kehidupan domestiknya di Lampung untuk sementara waktu.
Pihak Imigrasi memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan hingga pemberangkatan, berjalan tertib sesuai prosedur internasional.
Baca Juga:Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi
Washono menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah Lampung.
Koordinasi dengan pihak kepolisian bandara, maskapai, hingga Kedutaan Besar Singapura terus diperkuat agar penegakan hukum keimigrasian tidak kecolongan.
“Kami menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Washono. (ANTARA)