Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri

Kantor Imigrasi Bandar Lampung mendeportasi warga negara Singapura, Nor Azmi,

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nor Azmi Bin Hazli karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Bandar Lampung mendeportasi warga negara Singapura, Nor Azmi, karena tinggal secara ilegal di Kabupaten Tanggamus.
  • Nor Azmi terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat memiliki paspor yang telah kedaluwarsa saat berada di Indonesia.
  • Proses pemulangan pria tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas pada hari Minggu.

SuaraLampung.id - Bagi Nor Azmi Bin Hazli, jarak antara Singapura dan Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terasa dekat demi sebuah cinta.

Namun, bagi hukum keimigrasian Indonesia, rindu saja tidak cukup. Tanpa dokumen yang sah, perjalanan lintas negara tersebut akhirnya harus berujung di pintu keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk sebuah kepulangan yang tidak diinginkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung secara resmi telah mendeportasi Nor Azmi, warga negara Singapura, kembali ke tanah kelahirannya pada Minggu.

Langkah tegas ini diambil setelah pria tersebut kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Tanggamus tanpa dokumen keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga:Masalah Keluarga, Adik Hujamkan Pisau Garpu ke Kakak Kandung dan Istri di Tanggamus

Kisah Nor Azmi di Lampung sebenarnya bermula sejak Juni 2024. Dengan dalih menemui sang istri tercinta di pelosok Tanggamus, ia kerap menempuh perjalanan panjang bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam.

Namun, pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat" akhirnya berlaku. Petugas menemukan bahwa paspor yang dikantonginya telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025 lalu.

“Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandar Lampung, Washono.

Proses pemulangan Nor Azmi tidak dilakukan sembarangan. Di bawah pengawalan ketat petugas, pria Singapura ini harus merelakan kehidupan domestiknya di Lampung untuk sementara waktu.

Pihak Imigrasi memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan hingga pemberangkatan, berjalan tertib sesuai prosedur internasional.

Baca Juga:Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi

Washono menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah Lampung.

Koordinasi dengan pihak kepolisian bandara, maskapai, hingga Kedutaan Besar Singapura terus diperkuat agar penegakan hukum keimigrasian tidak kecolongan.

“Kami menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Washono. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak