Kakek 75 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Bocah Tetangga dengan Modus Rayuan Uang Jajan

pria lanjut usia berinisial S ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur atas dugaan asusila terhadap anak tetangga berusia 7 tahun

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Mei 2026 | 09:03 WIB
Kakek 75 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Bocah Tetangga dengan Modus Rayuan Uang Jajan
Ilustrasi seorang bocah dicabuli kakek 75 tahun di Bandar Lampung. [ist]
Baca 10 detik
  • Seorang pria lanjut usia berinisial S ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur atas dugaan asusila terhadap anak tetangga berusia tujuh tahun.
  • Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2026 di rumah pelaku setelah korban dipancing masuk dengan iming-iming uang jajan.
  • Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk memproses hukum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

SuaraLampung.id - S (75), pria lanjut usia di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, kini harus menghabiskan sisa masa tuanya di balik jeruji besi setelah diduga melakukan aksi asusila terhadap tetangganya sendiri, seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 7 tahun.

Ironisnya, predator seksual ini memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk menjerat korban dalam peristiwa memilukan yang terjadi pada akhir April lalu.

Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis (30/4/2026). Saat itu, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya dengan sebuah siasat licik.

Di dalam rumah tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya itu, ia mencoba membungkam korban dengan iming-iming sejumlah uang agar rahasia busuknya tidak terbongkar.

Baca Juga:Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi

Alih-alih tergiur dengan uang jajan yang ditawarkan, ia justru menolak mentah-mentah dan berhasil melarikan diri dari cengkeraman pelaku. Dengan napas tersengal dan penuh ketakutan, ia mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan S ke pihak berwajib. Laporan resmi masuk ke meja Polsek Tanjungkarang Timur pada 14 Mei 2026.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Benar, saat ini pelaku sudah kita amankan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait motif tersangka," ujar Kompol Kurmen, Kamis (21/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim tidak datang dengan tangan kosong. Polisi mengamankan barang bukti satu setel pakaian korban berupa baju bermotif kembang dan celana pendek warna biru.

Baca Juga:Jurnalis Lampung dan Rekan Media Ditahan Israel, AJI Bandar Lampung Kecam Keras

S dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini