- Polres Pringsewu menggerebek rumah Rudi Saptono di Pringsewu pada Rabu, 20 Mei 2026, karena praktik penyalahgunaan solar subsidi.
- Pelaku menggunakan lima truk dengan barcode berbeda untuk membeli solar subsidi di SPBU guna dikumpulkan dalam jeriken.
- Polisi menyita 18 jeriken solar, lima unit truk, serta dua selang sebagai barang bukti tindak pidana migas ilegal.
SuaraLampung.id - Sepintas, kediaman RS alias Rudi Saptono (38) di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, tampak seperti pangkalan armada logistik biasa. Lima unit truk terparkir rapi di halaman rumahnya.
Namun, di balik deretan kendaraan besar itu, tersimpan praktik "kuras" BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas.
Rabu (20/5/2026) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu bersama Tim Tekab 308 merangsek masuk ke rumah Rudi setelah mencium aroma aktivitas ilegal yang telah lama dicurigai.
Saat petugas tiba, pemandangan mencurigakan langsung tersaji di depan mata. Seorang sopir bernama Mustolihudin tertangkap basah sedang memegang selang, membungkuk di samping tangki truk. Ia sibuk memindahkan cairan berwarna gelap, solar subsidi, ke dalam jeriken-jeriken plastik.
Baca Juga:Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung
"Petugas kami mendatangi lokasi karena curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Saat diperiksa, ditemukan aktivitas penyedotan solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, Kamis (21/5/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat jeriken yang baru saja terisi penuh. Namun, kejutan sebenarnya menanti di dalam gudang rumah Rudi.
Setelah melakukan penggeledahan mendalam, polisi menemukan "harta karun" ilegal berupa 14 jeriken tambahan yang disembunyikan di dalam gudang. Total, ada 18 jerigen solar subsidi yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Bagaimana Rudi bisa mengumpulkan solar sebanyak itu di tengah ketatnya pengawasan SPBU? Jawabannya ada pada lima unit truk yang terparkir di halamannya.
Dalam interogasi, Rudi mengakui taktik liciknya. Ia menggunakan lima unit truk berbeda untuk membeli solar di SPBU Sukoharjo.
Baca Juga:Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari
Setiap truk dibekali dengan barcode pembelian BBM yang berbeda pula, sebuah celah yang ia manfaatkan untuk mengelabui sistem pembatasan kuota BBM subsidi.
Setelah tangki truk penuh, armada tersebut dibawa pulang untuk "dikencingkan" ke dalam jerigen dan disimpan di gudang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita armada tempurnya: lima unit truk dari berbagai merek, lengkap dengan lima barcode pembelian BBM. Selain itu, 18 jerigen solar dan dua utas selang penyedot turut diangkut ke Mapolres Pringsewu sebagai bukti kejahatannya.
Kini, Rudi Saptono harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas "bisnis gelap" yang ia jalankan. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.