- Seorang pria berinisial TIW ditangkap kembali oleh Polsek Kota Agung tepat saat bebas dari Rutan Bandar Lampung.
- Penangkapan dilakukan atas keterlibatan TIW dalam kasus pencurian sepeda motor seorang petani di Tanggamus pada September 2024.
- Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Kota Agung dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
SuaraLampung.id - Bagi TIW (26), tanggal 30 April 2026 seharusnya menjadi hari yang paling membahagiakan. Setelah satu tahun mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas I A Bandar Lampung akibat kasus kriminal di wilayah Tanjung Karang Timur, ia dijadwalkan menghirup udara bebas. Bayangan untuk kembali pulang ke rumah di Pekon Gunung Doh, Tanggamus, sudah di pelupuk mata.
Namun, harapan itu hancur berantakan tepat di depan pintu gerbang rutan. Alih-alih disambut pelukan hangat keluarga, TIW justru disambut oleh wajah-wajah tegas personel Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang sudah menantinya sejak pagi. Borgol dingin kembali melingkar di pergelangan tangannya, tepat di detik ia dinyatakan bebas murni.
Kehadiran polisi di gerbang penjara itu bukan tanpa alasan. TIW ternyata masih memiliki "utang" kasus yang belum terselesaikan di Kabupaten Tanggamus. Ia merupakan buronan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 8 September 2024 silam.
Kala itu, TIW bersama rekannya yang berinisial HP melancarkan aksi nekat di Pekon Teba Bunuk. Mereka mengincar satu unit sepeda motor Honda Revo milik seorang petani bernama Suyotok (60) yang terparkir di bawah rumah panggung.
Baca Juga:Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk
"Saat itu, pelaku HP berhasil diamankan warga karena tepergok saat mendorong motor korban. Namun, TIW berhasil meloloskan diri dan sempat menjadi misteri," ungkap Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, Senin (4/5/2026).
Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. Jejak TIW terendus saat ia ternyata sedang menjalani masa hukuman untuk kejahatan lain di Bandar Lampung.
Tak ingin buruannya lepas begitu saja, Polsek Kota Agung memilih untuk bersabar. Mereka membiarkan TIW menyelesaikan masa hukumannya, sebelum akhirnya melakukan "penjemputan paksa" di hari kebebasannya.
Akibat aksi pencurian motor yang dilakukan dua tahun lalu itu, korban Suyotok mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
Kini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo, BPKB, hingga kunci kontak telah diamankan polisi untuk menyeret TIW kembali ke meja hijau.
Baca Juga:Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga
Alih-alih pulang ke rumah, TIW kini harus kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan lamanya. Jeratan hukum yang menantinya kali ini jauh lebih berat.
"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Feriyantoni.