- Empat pemuda asal Lampung Timur ditangkap di Tangerang pada 19 April 2026 atas kasus pencurian motor bersenjata.
- Polsek Jatiuwung meringkus komplotan tersebut setelah mereka beraksi menodongkan senjata api di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.
- Dua pelaku kini menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung, sementara dua lainnya ditahan di Polsek Jatiuwung.
SuaraLampung.id - Peribahasa "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga" sangat tepat menggambarkan nasib empat pemuda asal Kabupaten Lampung Timur ini.
Setelah menjadi buronan paling dicari (DPO) oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena aksi pencurian motor yang beringas, pelarian mereka akhirnya terhenti di tanah perantauan, Tangerang, Banten.
Komplotan yang dikenal licin ini beranggotakan AN, IM, DN, dan MS. Mereka diringkus oleh personel Polsek Jatiuwung pada 19 April 2026 lalu, setelah jejak kriminal mereka terendus hingga ke luar provinsi.
Nama komplotan ini mulai mencuat dan menjadi atensi serius kepolisian setelah aksi nekat mereka di sebuah minimarket di kawasan Jalan Hi. Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (12/4/2026).
Baca Juga:Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi
Saat itu, mereka mengincar sepeda motor di lahan parkir yang tampak lengang. Namun, aksi mereka tak berjalan mulus.
Sang pemilik motor memergoki perbuatan mereka dan mencoba memberikan perlawanan untuk mempertahankan hartanya. Bukannya kabur, salah satu pelaku justru mencabut senjata api rakitan dan menodongkannya ke arah korban. Di bawah ancaman moncong senjata, nyali korban dipaksa ciut, dan para pelaku berhasil melesat membawa motor curian.
Kabar tertangkapnya komplotan ini di Tangerang langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mengirim tim untuk menjemput para pelaku.
"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Jatiuwung, kami mengidentifikasi bahwa keempat orang ini adalah pelaku yang terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah kami, termasuk insiden penodongan senjata api di Rajabasa," ujar Kompol Gigih, Rabu (29/4/2026).
Namun, komplotan ini kini terpaksa "bercerai". Dua pelaku, yakni IM (20) dan MS (18), telah digelandang kembali ke Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara dua rekan lainnya, AN dan DN, tetap ditahan di Polsek Jatiuwung karena terlibat kasus serupa di wilayah hukum Tangerang.
Baca Juga:Jejak Licin Spesialis 15 TKP: Sempat Lolos dari Kepungan Warga, Pelarian MS Berakhir di Tangerang
Kembalinya IM dan MS ke Lampung menjadi babak baru bagi penyidik. Polisi mencurigai bahwa daftar kejahatan mereka jauh lebih panjang dari sekadar satu atau dua motor.
Mengingat usia mereka yang masih sangat muda, bahkan ada yang baru menginjak 18 tahun, namun sudah berani membekali diri dengan senjata api, polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di belakang mereka.
"Kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan. Ada kemungkinan mereka terlibat di banyak tempat kejadian perkara (TKP) lain di Bandar Lampung," tegas Kompol Gigih.