- Seorang operator berinisial KW menggelapkan uang sewa alat berat sebesar Rp8,2 juta milik Andri di Pesisir Barat.
- Polsek Ngaras menangkap tersangka KW di Bekasi pada 29 April 2026 setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
- Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SuaraLampung.id - Bagi Andri Y (34), mempercayakan uang hasil keringat dari sewa alat berat kepada sang operator adalah bentuk profesionalisme dan kepercayaan.
Namun, warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat ini tak menyangka bahwa kepercayaan tersebut justru menjadi pintu bagi sebuah pengkhianatan yang pahit.
Kisah ini bermula pada Sabtu sore, 18 April 2026, di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat. Debu konstruksi dan deru mesin excavator baru saja mereda saat KW (35), sang operator asal Pandeglang, Banten, menerima uang tunai sebesar Rp7.800.000 dari pihak penyewa alat.
Atas arahan saksi, uang tersebut kemudian ditambahkan hasil pekerjaan lain hingga totalnya mencapai Rp8.200.000, jumlah yang cukup besar bagi pemilik alat untuk memutar roda bisnisnya.
Baca Juga:Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
Amanah diberikan. Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada Andri selaku pemilik alat malam itu juga. Namun, hingga rembulan meninggi, batang hidung KW tak kunjung terlihat.
Kecurigaan Andri terbukti esok paginya. Alih-alih mendatangi majikannya, KW justru menghilang bak ditelan bumi. Ponselnya mati, dan uang jutaan rupiah itu ikut raib bersamanya.
Merasa dikhianati, Andri segera melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Ngaras. Laporan ini menjadi titik awal pengejaran lintas provinsi yang menegangkan.
Tim Unit Reskrim Polsek Ngaras tak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelarian sang operator. Di bawah komando langsung Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan, tim melakukan penyelidikan intensif.
Jejak digital dan informasi lapangan mengarahkan petugas ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pada Rabu, 29 April 2026, drama pelarian KW akhirnya menemui jalan buntu.
Baca Juga:Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
Polisi berhasil meringkus tersangka di persembunyiannya di wilayah Bekasi. KW yang awalnya mengira sudah aman di perantauan, tak berkutik saat petugas memborgol tangannya.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
"Ini adalah wujud pelayanan kami. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat, sekecil apa pun itu," tegas Iptu Doni.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sehelai baju lengan pendek warna hitam bertuliskan "NIKE" yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, serta selembar foto bukti penyerahan uang yang menjadi kunci penguat jerat hukum.
Kini, KW harus menukar kebebasannya dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.