Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi

Arinal Djunaidi, menggugat praperadilan Kejati Lampung karena menolak status tersangka kasus korupsi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 April 2026 | 08:02 WIB
Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menempuh jalur praperadilan menolak penetapan status tersangka terhadap dirinya. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menggugat praperadilan Kejati Lampung karena menolak status tersangka kasus korupsi dana Participating Interest.
  • Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak sah karena minim alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan tersebut.
  • Istri Arinal, Riana Sari, menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.

SuaraLampung.id - Mantan Gubernur Arinal Djunaidi memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum terbuka. Tak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Arinal kini menempuh jalur praperadilan.

Langkah ini diambil sebagai jawaban atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 April 2026 lalu. Melalui tim hukumnya, Arinal mencoba membedah kembali keabsahan proses hukum yang menjeratnya.

Di bawah sorot lampu ruang jumpa pers pada Rabu (29/4/2026) malam, Ana Sofa Yuking, sang penasihat hukum, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti yang cukup belum terpenuhi dalam proses penyidikan tersebut.

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah. Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kami ingin memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tegas Ana Sofa Yuking dikutip dari lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah

Praperadilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya Arinal untuk membuktikan bahwa status hukum yang kini disandangnya memiliki celah yuridis yang krusial.

Di sisi lain, tim hukum Arinal juga tengah berjuang agar sang mantan gubernur tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses penyidikan. Surat penangguhan penahanan telah dilayangkan ke meja penyidik Kejati Lampung.

Ada alasan kuat di balik permohonan ini. Selain sikap Arinal yang dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Namun, yang paling menyentuh adalah hadirnya sosok Riana Sari. Istri sang mantan gubernur itu maju sebagai penjamin utama.

Ia membubuhkan tanda tangan di atas surat jaminan, memastikan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dan akan tetap patuh pada setiap tahapan hukum yang ada.

Baca Juga:Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji

"Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya demi membuat kasus ini terang benderang," tambah Ana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak