- BNN dan BIN Lampung berhasil mengamankan lebih dari 1.300 butir pil ekstasi dari dua pelaku berinisial TMS dan WS.
- Penangkapan bermula dari pengembangan kasus TMS di Bandar Lampung yang berujung pada penangkapan WS pada 26 April 2026.
- Operasi gabungan ini sukses menggagalkan peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan bandar narkoba di wilayah Lampung tersebut.
SuaraLampung.id - Perang terhadap narkotika di Bumi Ruwa Jurai kembali membuahkan hasil besar. Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan presisi intelijen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan BIN Daerah Lampung, lebih dari 1.300 butir pil ekstasi berhasil diamankan sebelum sempat meracuni generasi muda.
Keberhasilan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan buah dari strategi pengembangan kasus yang rapi dan maraton.
Drama penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal BNN Lampung mengamankan seorang wanita berinisial TMS di wilayah Bandar Lampung. Darinya, petugas menyita 100 butir pil ekstasi yang menjadi pintu masuk menuju jaringan yang lebih besar.
TMS tak bisa mengelak. Penangkapan dirinya menjadi "kartu domino" pertama yang jatuh, membuka tabir gelap peredaran narkoba yang lebih masif di wilayah Lampung. Petugas pun bergerak cepat, tak memberikan ruang bagi pelaku lain untuk bernapas atau menghilangkan jejak.
Baca Juga:Aksi Duo Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Terhenti di Tangan Polisi
Tepat pada Minggu malam, 26 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, operasi mencapai puncaknya. Berbekal informasi dari pemeriksaan TMS, petugas melakukan pengejaran ke titik kedua. Di sinilah seorang pria berinisial WS berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Namun, yang mengejutkan petugas bukanlah penangkapannya, melainkan isi dari sebuah paper bag milik oleh WS. Saat digeledah, tas kertas tersebut ternyata berisi "harta karun" haram berupa sebanyak 1.248 butir pil ekstasi berwarna hijau mencolok yang siap edar.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah pesan keras bagi para bandar dan pengedar yang mencoba bermain-main di wilayah hukumnya. Sinergi antara BNN dan BIN Daerah Lampung menjadi bukti bahwa ruang gerak pelaku kejahatan narkotika semakin dipersempit.
"Kami berkomitmen penuh menjaga Lampung dari ancaman peredaran narkoba. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang ingin merusak masyarakat dengan barang haram ini," tegas Brigjen Pol Budi Wibowo.
Kini, TMS dan WS harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Baca Juga:Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung