SuaraLampung.id - Acara adat penyambutan besan yang digelar di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7) berujung tragedi. Anggota DPRD Lampung Tengah pun ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia melepaskan tembakan dalam acara adat sambut besan sebagai tokoh masyarakat, namun nahas tembakan tersebut menewaskan seorang warga. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka terjadi setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat konfrensi pers, Minggu (7/7/2024).
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga:Oknum DPRD Lampung Tengah Ditangkap, Diduga Tembak Warga Saat Pesta Pernikahan
Belakangan diketahui anggota DPRD Lampung Tengah tersebut ialah Muhammad Saleh Mukadam yang ditetapkan dengan pasal berlapis.
Penembakan terjadi di Peristiwa Adat
Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan.
Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam dengan luka di bagian kening kanan.
Baca Juga:Mencekam! BRILink di Lampung Timur Dirampok, Pelaku Acungkan Golok dan Gasak Rp12,5 Juta