SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Pemerintah Pusat bakal membangun rumah sakit daerah khusus untuk spesialis penyakit dalam setinggi 10 lantai.
Lokasi rumah sakit itu berada di bekas Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Bandar Lampung, tepatnya di samping RSUD A. Dadi Tjokrodipo.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, anggaran pembangunan rumah sakit khusus spesialis penyakit dalam sebesar Rp141 miliar.
Menurut Eva Dwiana, anggaran sebesar itu didapat dari pemerintah pusat dibantu APBD Bandar Lampung senilai Rp50 miliar.
Baca Juga:Judi Online dan Masalah Ekonomi, Faktor Utama Perceraian di Bandar Lampung Selama 2024
"Rumah sakit penyakit dalam ini, nantinya akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya. Kami akan koordinasi dengan lima rumah sakit di pusat, untuk melakukan pembinaan," kata Eva Dwiana dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (5/7/2024).
Menurut Eva Dwiana, hadirnya rumah sakit tersebut nantinya bisa memudahkan masyarakat yang ingin berobat pada spesialis penyakit dalam.
"Dengan adanya rumah sakit tersebut, nantinya tidak perlu lagi ke luar kota atau ke luar negeri untuk berobat, karena di Bandar Lampung sudah ada fasilitasnya," ujar Eva Dwiana.
Selain itu, nantinya Pemkot Bandar Lampung juga akan meminta bantuan dari dokter pusat, agar tidak pergi ke luar negeri lagi. Pemkot juga akan merekrut sejumlah dokter dan juga tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga:Terbongkar Peredaran Oli Palsu di Bandar Lampung, Pabriknya di Tangerang