SuaraLampung.id - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menemukan adanya peredaran oli palsu beremerek AHM MPX di wilayah Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo mengatakan, penyidik menerima informasi adanya oli palsu yang beredar di Bandar Lampung.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Pada 26 Juni 2024, tim mencurigai mobil truk Colt Diesel Z 9645 DA yang parkir di tepi jalan di Way Halim.
Tim Indagsi kemudian memeriksa muatan truk yang ternyata mengangkut oli palsu. Sopir dan kernet truk mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang, Banten.
Baca Juga:Nekat! Demi Judi Online, 2 Kakak Beradik di Bandar Lampung Bobol Toko Kelontong Tetangga
"Jadi sopir dan kernet ini diorder untuk mengangkut dari Tangerang ke wilayah Lampung, nanti mereka akan dihubungi lagi untuk mengarahkan kemana barang tersebut dibawa," ujar Kombes Donny Arief Pratomo dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Polisi melakukan pengembangan ke Tangerang, Di sana, polisi mendapati pabrik pembuatan oli palsu dan menangkap pemilik pabrik berinisial HT.
"Saat di Tangerang, ditemukan barang bukti dus, oli kemasan, botol oli, peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan beberapa drum," ungkap Kombes Donny Arief Pratomo.
Tersangka HT ini merupakan pemilik dan juga orang yang memproduksi oli palsu tersebut. Sementara dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang sebagai saksi baik yang di lokasi pembuatan maupun sopir dan kernet yang mengantar barang ke Lampung.
Kombes Donny menyebut, modus mereka ini ini melakukan produksi oli palsu, dia meracik sendiri, dan mengemasnya sampai penjualan dilakukan tersangka HT.
Baca Juga:Awas Salah TPS! Bawaslu Bandar Lampung Fokus Uji Petik Data Pemilih di Daerah Rawan
"Tersangka HT ini mendapatkan bahan baku dari beberapa tempat, jadi ini oli bekas yang dicampur bahan lainnya, untuk diracik kembali menjadi oli yang seolah-olah asli," sebut Kombes Donny.
Menurut Kombes Donny, tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak.
Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan, sementara diakui seminggu masih memproduksi 60 sampai 70 botol oli bekas.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu.
Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri.