SuaraLampung.id - Anggota DPRD Bandar Lampung, Nifsu Apriana (NA), harus berurusan dengan hukum. Legislator Partai Perindo ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, karena menggelapkan mobil rental.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, modus penggelapan mobil rental yang dilakukan Nifsu dengan menyewa mobil Toyota Avanza milik korban inisial S pada 23 Juni 2024.
"Pelaku menyewa mobil tersebut selama empat hari dengan biaya sewa sebesar Rp350 ribu," ujar Umi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (5/7/2024).
Setelah mobil Toyota Avanza berada di tangannya, NA malah menggadaikan mobil tersebut lewat media sosial Facebook seharga Rp35 juta.
Baca Juga:Bandar Lampung Bakal Bangun Rumah Sakit Spesialis Penyakit Dalam 10 Lantai, Di Sini Lokasinya
Korban yang mengetahui mobilnya telah digadaikan, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur, untuk ditindaklanjuti.
Menurut Umi, NA mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, lalu mereka sepakat berdamai hingga berakhir dilakukan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), setelah bersedia mengganti kerugian.