SuaraLampung.id - Kasus pencurian sepeda motor milik karyawati warung ayam geprek di Tugu Gajah, Pringsewu, terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial SL (44).
Polisi menangkap SL di kediamannya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus, pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, petugas menyita sepeda motor milik korban dari tangan tersangka.
“Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (3/7/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Toko di Bandar Lampung Jadi Sasaran Komplotan Pencuri AC Outdoor Berkedok Tukang Rongsok
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa SL diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia yang di parkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.
Penyidik Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Iptu Irfan juga mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan SL dalam sejumlah kasus curanmor yang terjadi di Pringsewu.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya
Sementara korban, Adinda Armelia, tidak menyangka sepeda motor yang belum lama dibeli tersebut kembali ke tangannya.
Gadis berusia 20 tahun asal Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu ini mengucapkan syukur dan terima kasih serta mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pringsewu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurinya.
Baca Juga:Curi Besi Bantalan Rel di Bawah Flyover Natar, Pria Asal Bandar Lampung Diciduk