Curi Besi Bantalan Rel di Bawah Flyover Natar, Pria Asal Bandar Lampung Diciduk

pelaku mencuri bantalan rel kereta dengan cara memotong besi menggunakan alat pemotong

Wakos Reza Gautama
Senin, 01 Juli 2024 | 14:04 WIB
Curi Besi Bantalan Rel di Bawah Flyover Natar, Pria Asal Bandar Lampung Diciduk
Ilustrasi penangkapan. Pencuri besi bantalan rel kereta api di Natar, ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Aparat Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap pria inisial WY (31), karena telah mencuri besi bantalan rel kereta api

Polisi menangkap pria asal Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung itu pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, WY mencuri bantalan rel kereta api di perlintasan kereta api Km 25 + 3/4, tepatnya di bawah Flyover Pasar Natar, Lampung Selatan.

"Dalam aksinya, pelaku mencuri bantalan rel kereta dengan cara memotong besi menggunakan alat pemotong," kata Kompol Hendra Saputra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:2 Hari Hilang Terseret Ombak, Dika Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Rio Kalianda

Hendra mengatakan, pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia ditemani dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu.

Ketiga pelaku memotong besi rel kereta api kemudian diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil jenis Mitsubishi L300 milik pelaku.

"Saat itu pelaku sempat terpergok, namun pelaku WY ini berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang buktinya di lokasi kejadian," ujar Hendra Saputra.

Dalam aksinya, pelaku WY dibantu dua temannya yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika dirinya berperan sebagai orang yang memotong besi rel menjadi beberapa bagian, dengan menggunakan seperangkat alat pemotong besi.

Baca Juga:Warga Bandar Lampung Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api, KAI: Itu Membahayakan!

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak