Warga Bandar Lampung Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api, KAI: Itu Membahayakan!

asap pembakaran sampah dapat mempengaruhi jarak pandang masinis.

Wakos Reza Gautama
Senin, 01 Juli 2024 | 10:17 WIB
Warga Bandar Lampung Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api, KAI: Itu Membahayakan!
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, sedang melakukan pembersihan dan sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang dan membakar sampah di dekat rel kereta api. Bandarlampung Minggu (30/6/2024). [ANTARA/HO-KAI Tanjungkarang]

SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat tidak membakar sampah di dekat rel kereta api (KA).

Menurut Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, asap pembakaran sampah dapat mempengaruhi jarak pandang masinis.

"Kami sayangkan kebiasaan warga membakar sampah dekat jalur rel KA. Perilaku warga membakar sampah sangat membahayakan karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis," kata Azhar Zaki Assjari, Ahad (30/6/2024).

Ia mengatakan daerah sekitar perlintasan kereta api seharusnya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar. Pembakaran sampah tentu dapat mengganggu dan membahayakan kereta ketika KA sedang melintas.

Baca Juga:Coklit Pilkada 2024, KPU Sasar Ponpes di Bandar Lampung

"Kami cermati kebiasaan warga membakar sampah berbanding lurus dengan kebiasaan mereka membuang sampah di sepanjang rel KA. Tentu hal ini juga kami sesalkan," kata dia.

Apabila warga terlalu sering membakar sampah di dekat rel KA, menurut Azhar, api yang menyala juga berpotensi menimbulkan kebakaran kereta api karena pada lokomotif di dalamnya terdapat bahan bakar minyak yang mudah terbakar.

"Bukan hanya pandangan masinis yang dapat terhalang apabila ada ada warga yang menyeberang sembarangan karena asap yang ditimbulkan, namun juga membahayakan KA itu sendiri serta masyarakat sekitar," kata dia.

Menurutnya, kereta api memiliki prioritas didahulukan dan dijaga berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

"Salah satunya terdapat pada pasal 192 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta," kata dia.

Baca Juga:Warnet di Bandar Lampung Digerebek, Jadi Sarang Judi Online Slot

Zaki menambahkan tumpukan sampah dekat rel di Kota Bandar Lampung tersebar di 24 titik di sembilan kecamatan yaitu Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi dan Panjang.

"Hal ini tentu perlu adanya kepedulian dan kesadaran terutama dari warga yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api agar tidak membuang sampah sembarangan, karena selain dapat mengganggu jarak pandang juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA," katanya.

Azhar mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah sampah ini, pihaknya, telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk mengajak warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Kami mengimbau agar warga sekitar tidak membuang sampah ke jalur rel serta membakarnya di sekitar area jalur kereta api hanya karena dianggap jauh lebih dekat dan lebih mudah. Beragam upaya juga akan terus kami lakukan karena kebiasaan mereka membuang dan membakar sampah di sepanjang rel jelas melanggar aturan,” kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini