SuaraLampung.id - Pelaku pencurian spesialis minimarket berinisial RY alias Royek (34) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap Royek di rumah kontrakannya di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Royek menjalankan aksinya seorang diri.
"Modusnya dengan cara membuka pintu teralis menggunakan linggis," kata Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:Inspiratif! Penyandang Disabilitas di Bandar Lampung Jadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Menurut Dennis, pelaku sudah beraksi 10 kali di sejumlah minimarket di Bandar Lampung sejak tahun 2021.
"Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama di wilayah Pringsewu, Lampung pada Februari 2024," ujar Dennis Arya Putra.
Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam minimarket hanya berupa rokok dan uang yang ada di laci kasir, dimana hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp6 jutaan tiap kali beraksi.
RY mengaku uang hasil tindak pidana tersebut, dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Juga:Coklit via Video Call: Solusi KPU Bandar Lampung Jangkau Pemilih Super Sibuk