SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung meminta jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih guna memastikan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai dengan prosedur.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung M Muhyi mengatakan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pantarlih bukan saja pada proses coklit tetapi juga sejak pengukuhan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS).
"Jadi dalam pengawasan coklit kami lakukan sejak pantarlih dilantik, jangan sampai nama-nama yang dilantik tidak ada dalam surat keputusan (SK). Jadi setiap yang dilakukan jajaran KPU itu sesuai prosedur dan juknisnya,” katanya.
Muhyi mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan melekat pada coklit, pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dibekali alat kerja dari Bawaslu RI untuk mencatat setiap temuan.
Baca Juga:Punya NIK, ODGJ di Bandar Lampung Bisa Dapat KTP dan KK
"Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, PKD harus melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih minimal 10 kepala keluarga (KK) per hari dan melakukan pemetaan potensi masalah pemilih di daerah perbatasan, kawasan pabrik dan kampus,” kata dia.
Selain itu, lanjut Muhyi, Panwaslu Kecamatan juga diimbau untuk membuka posko pengaduan 'Kawal Hak Pilih' bagi masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih.
"Jadi panwaslu di setiap kecamatan harus membuka posko pengaduan tersebut untuk melayani masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih," kata dia. (ANTARA)