- Delapan bangunan PT Bumi Sentosa Abadi di Lampung Tengah dibakar massa pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Konflik agraria dipicu perbedaan klaim lahan antara izin sah perusahaan dan kepemilikan tanah ulayat warga.
- Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, sementara kepolisian kini mengamankan lokasi dan menyelidiki kejadian.
SuaraLampung.id - Delapan bangunan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, hangus dilalap api. Prahara agraria yang telah lama memendam bara di balik tanah perkebunan kelapa sawit itu akhirnya meledak, meninggalkan arang dan garis polisi yang melintang panjang.
Kamis (13/8/2026) menjadi puncak dari ketegangan yang sudah berbulan-bulan menghantui tiga kampung di wilayah tersebut.
Konflik klasik antara korporasi dan masyarakat adat kembali terjadi yang berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membeberkan akar masalah yang memicu amuk massa ini.
Baca Juga:Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki
"Peristiwa ini berawal dari adanya perbedaan klaim mengenai hak dan penguasaan atas lahan," jelas AKBP Charles.
Di satu sisi, PT BSA berdiri teguh di atas legalitas negara. Mereka merasa memiliki izin sah untuk mengelola dan memanen sawit di sana.
Namun di sisi lain, bagi warga tiga kampung di Anak Tuha, tanah tersebut adalah tanah ulayat, warisan leluhur yang diklaim tak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun.
Gesekan pecah saat perusahaan mulai melakukan aktivitas panen. Bagi warga yang sudah mendirikan tenda-tenda pengawasan di luar area kantor, tindakan itu dianggap sebagai provokasi terhadap hak adat mereka. Emosi yang tersulut kemudian berubah menjadi aksi massa yang tak terkendali.
Mes karyawan, kantor operasional, gudang, hingga area penyimpanan logistik hancur tak bersisa. Beruntung, di tengah amuk tersebut, tidak ada nyawa yang melayang.
Baca Juga:Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
"Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari masyarakat maupun perusahaan," imbuh Kapolres.
Kini, kesunyian yang mencekam menyelimuti area perkebunan. Personel gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung bersiaga penuh untuk memastikan api konflik tidak kembali berkobar. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) pun mulai sibuk mengumpulkan serpihan bukti di antara reruntuhan bangunan.
AKBP Charles menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara profesional, namun ia juga menitipkan pesan bagi kedua belah pihak.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Perselisihan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang memperkeruh situasi," pungkasnya.