Punya NIK, ODGJ di Bandar Lampung Bisa Dapat KTP dan KK

ODGJ termasuk subjek penduduk rentan adminduk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Juni 2024 | 18:06 WIB
Punya NIK, ODGJ di Bandar Lampung Bisa Dapat KTP dan KK
Ilustrasi KTP. ODGJ di Bandar Lampung bisa dapat KTP dan KK. [reepik]

SuaraLampung.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung siap membantu memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana mengatakan, layanan adminduk bagi ODGJ ini untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024.

Ia mengatakan bahwa ODGJ termasuk subjek penduduk rentan adminduk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

“ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lanjut usia. Dalam pendataan kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas atau dinas sosial," kata dia.

Baca Juga:Perang Melawan Narkoba: BNN Lampung Gandeng Nelayan Jaga Jalur Laut

Febriana mengatakan bahwa dalam memberikan layanan adminduk kepada kaum rentan, tentu mereka harus didampingi oleh pendamping apabila ingin mengurus adminduk ke kantor pelayanan.

"Tapi kami juga dapat melakukan jemput bola kepada mereka," kata dia.

Namun begitu, lanjut Febriana, Disdukcapil Bandar Lampung tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen adminduk bagi ODGJ dengan memeriksa kembali data-datanya.

"Biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata. Jadi kalau ada ODGJ yang sudah punya NIK, tapi belum melakukan perekaman. Ini bisa diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP elektronik,” katanya.

Namun, Febriana pun menegaskan bahwa layanan yang diberikan disdukcapil bukanlah untuk ODGJ yang berkeliaran di jalan raya karena mereka tidak punya data atau anomali, namun yang bernaung pada perkumpulan disabilitas.

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Bandar Lampung Jadi Target Awal Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

"Tapi tetap, mereka yang anomali kami akan mencari data pendukung dokumen kependudukan mereka dan mencari pendamping yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya. Pendamping bisa dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya, atau pendamping dari dinas sosial," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini