- Remaja berinisial MSY melapor menjadi korban pembegalan bermobil Honda Brio di Jati Agung pada Minggu, 9 Agustus 2026.
- Polisi menyelidiki laporan tersebut melalui rekaman kamera pengawas dan menemukan ketidaksesuaian waktu dengan keterangan pelapor.
- MSY mengaku telah merekayasa laporan pembegalan karena motornya sudah digadaikan senilai dua juta rupiah.
SuaraLampung.id - Skenarionya tersusun begitu rapi, lengkap dengan detail yang sangat kekinian. Seorang remaja berusia 16 tahun, MSY, mendatangi Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, dengan wajah pucat, mengaku sebagai korban begal sadis.
Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio hitam dengan stiker boneka Labubu yang ikonik di kaca belakang telah memepet dan merampas motor kesayangannya.
Namun, sepandai-pandainya MSY menyusun drama, ketelitian polisi jauh lebih tajam. Begal Labubu yang sempat meresahkan warga Jati Agung itu ternyata hanyalah isapan jempol belaka.
Dalam laporan awalnya, MSY mengaku dicegat saat menempuh perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya di Dusun Cimemen, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Baca Juga:Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
Suasana sepi Jalan Puspa Raya diklaim menjadi saksi bisu saat ia didorong hingga tersungkur oleh pria misterius yang turun dari mobil Brio berperekat stiker Labubu tersebut. Kerugian yang dilaporkan berupa satu unit Honda Beat merah senilai Rp18,6 juta lenyap ditelan kegelapan malam.
Tim penyidik Polsek Jati Agung segera bergerak. Namun, saat menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute yang disebutkan korban, polisi mulai mencium aroma amis. Ada celah waktu yang tidak sinkron antara pengakuan MSY dengan data digital yang tertangkap kamera.
"Kami menemukan adanya perbedaan waktu yang mencolok antara keterangan korban dengan rekaman di TKP," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Yeyendra.
Merasa ada yang tak beres, penyidik kembali memanggil MSY untuk pemeriksaan mendalam. Di bawah tatapan mata tajam petugas, keberanian remaja itu runtuh. Lidahnya yang semula lincah merangkai skenario begal, akhirnya mengakui kebenaran yang memalukan.
Ternyata, motor Honda Beat merah itu tidak pernah dirampas oleh mobil berstiker Labubu. Faktanya, sehari sebelum laporan dibuat, MSY telah menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga di Jati Agung seharga Rp2 juta.
Baca Juga:Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi
Diduga karena bingung atau takut mempertanggungjawabkan motor yang digadai, ia memilih jalan pintas dengan membuat laporan palsu ke polisi.
Motor tersebut kini telah diamankan polisi bukan sebagai hasil rampasan begal, melainkan sebagai barang bukti laporan palsu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, menyayangkan tindakan nekat remaja tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan palsu bukan sekadar kebohongan, tapi merupakan tindak pidana yang menguras energi dan sumber daya aparat.
“Jangan membuat laporan yang tidak sesuai fakta. Laporan palsu memiliki konsekuensi hukum yang serius dan sangat mengganggu proses penegakan hukum,” tegas AKBP Deddy.
Kini, alih-alih mendapatkan kembali motornya, MSY justru harus berhadapan dengan konsekuensi hukum dari drama Boneka Labubu yang ia ciptakan sendiri.