Coklit via Video Call: Solusi KPU Bandar Lampung Jangkau Pemilih Super Sibuk

coklit data pemilih bisa virtual melalui video call atau panggilan video.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Juni 2024 | 12:44 WIB
Coklit via Video Call: Solusi KPU Bandar Lampung Jangkau Pemilih Super Sibuk
Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika menyatakan coklit data pemilih bisa virtual melalui video call atau panggilan video. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih melalui video call menjadi pilihan terakhir apabila calon pemilih sulit ditemui secara langsung.

Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, coklit data pemilih bisa virtual melalui video call atau panggilan video.

"Namun itu adalah opsi terakhir yang kami lakukan apabila pemilih sulit ditemui oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih)," kata Ika Kartika, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, aktivitas masyarakat di kota ini yang beragam menjadi salah satu tantangan bagi pantarlih untuk menemui calon pemilih dalam proses coklit data secara langsung.

Baca Juga:Awasi Politik Uang! Bawaslu Lampung Selatan Siap Kawal Ketat Pilkada 2024

“Kota Bandar Lampung masyarakatnya kan bekerja. Tentunya ini juga jadi tantangan kami dan bila memang tidak bisa dijumpai maka dengan video call lah salah satu caranya. Hal ini juga memudahkan ketika pemilih tidak bisa ditemui langsung berulang kali,” kata dia.

Namun begitu, Ika Kartika menegaskan bahwa pantarlih harus berkoordinasi dahulu dengan pamong atau Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat apabila ingin melakukan coklit secara virtual.

"Kalau tidak ada nomor warga yang akan di-coklit koordinasi dengan Pak RT. Biasanya Pak RT ada nomor telponnya, kemudian izin agar bisa video call dengan warganya untuk keperluan data pemilih pada Pilkada serentak 2024," kata dia.

Ika menyebutkan bahwa dalam proses ini sebanyak 2.857 pantarlih akan bertugas melakukan coklit kepada 794.249 pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS, 126 kelurahan, dan 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

"Proses coklit akan berlangsung selama 30 hari, mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Bawaslu Awasi Ketat Pantarlih, Pastikan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sesuai Prosedur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini