SuaraLampung.id - Warung Internet (Warnet) di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, digerebek aparat kepolisian pada Rabu (27/6/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penggerebekan dilakukan karena warnet tersebut sering dijadikan tempat judi online slot.
Ada tiga orang yang ditangkap dalam penggerebekan itu karena kedapatan sedang main judi online slot. Mereka ialah DR (27), ED (46), dan AP (34).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca Juga:Resmi, NasDem Usung Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2024
Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga perangkat Komputer, satu ATM, dan selembar struk transaksi deposit dari salah satu pelaku.
Dennis menuturkan, warnet tersebut digerebek karena keberadaannya sebagai tempat main judi online membuat resah warga sekitar.
"Masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di Warnet tersebut, jadi langsung kami tindaklanjuti dan benar adanya," ujar Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Polisi meminta masyarakat maupun pemilik warnet di Bandar Lampung, untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.
Baca Juga:Bobol 10 Minimarket, Residivis di Bandar Lampung Kembali Diciduk