Bermodal Keris, Pria di Pringsewu Ini Dipercaya Sebagai Dukun

tersangka inisial IIN alias Asep Saputra ini adalah dukun palsu.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Juni 2024 | 17:50 WIB
Bermodal Keris, Pria di Pringsewu Ini Dipercaya Sebagai Dukun
Polres Pringsewu menangkap seorang dukun yang telah mencabuli pasiennya sendiri. [Lampungpro]

SuaraLampung.id - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri seorang gadis berusia 19 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon menuturkan, tersangka inisial IIN alias Asep Saputra ini adalah dukun palsu.

"Tersangka tidak punya kemampuan supranatural sama sekali. Selama ini ia mengaku sebagai dukun hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Irfan dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2024).

Selain keuntungan material, profesi dukun juga dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya ke pasien. Menurut Irfan, sejauh baru satu orang pasien yang melapor.

Baca Juga:Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia

Sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para konsumen. Irfan mengatakan, barang-barang antik tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap IIN, yang juga dikenal dengan nama Asep Maulana (31), karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19).

Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

Setelah beberapa kali permintaan dipenuhi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban, dan juga di rumah pelaku sendiri.

Baca Juga:Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga, karena melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku motif aksinya karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini