SuaraLampung.id - Empat anggota kawanan begal yang beraksi di Kabupaten Pringsewu dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24), serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sejak Selasa (4/6/ 2024).
Kawanan begal ini sering beraksi dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
Baca Juga:Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
Pembegalan ini terjadi pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu.
Modusnya, kata Kasat, saat korban bersama temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk, tiba-tiba didatangi empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor.
Dua pelaku berperan mengantar pergi dua pelaku lain menggunakan sepeda motor. Dua pelaku lalu mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan hendak membeli minuman.
"Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban.
"Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ungkap Iptu Irfan Romadhon dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta.
Irfan mengatakan, sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk berpesta sabu.
Sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu dan uangnya digunakan keempat pelaku untuk membeli makanan dan minuman.
"Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, sedangkan HP berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban juga sudah kita sita,” ujarnya.
Irfan menyebut bahwa satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat sepeda motor dipinjam dengan alasan akan dicoba dulu, kemudian dibawa kabur.
“Keempat pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.