Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap

Aldi alias Kentung adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Juni 2024 | 19:29 WIB
Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Tersangka kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Buronan kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 17.30.

Polisi menangkap tersangka bernama Aldi Oktaviano (23), warga Pesawaran, di salah satu mal di Kota Tangerang, Banten. 

Aldi alias Kentung adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Gadingrejo, 

Tiga tersangka lainnya telah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman.

Baca Juga:Pilkada Pringsewu 2024, Budiman Mundur dari ASN, Ririn Ditawari Calon Wakil

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, tertangkapnya Aldi alias Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 tersebut.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian keseluruhan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano.

"Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran," Ujar AKP Hasbulloh pada Selasa (4/6/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Selain kelima pelaku, lanjut Hasbulloh, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun," kata AKP Hasbulloh.

Baca Juga:Fauzi Yakin Dapat Rekomendasi Parpol Sebagai Calon Bupati Pringsewu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak