Cemburu, Pria Menganiaya Istri Sendiri di Hotel Pringsewu hingga Babak Belur

pelaku BS menganiaya istrinya QA (31) di salah satu hotel di Pringsewu pada Jumat (3/5/2024).

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:24 WIB
Cemburu, Pria Menganiaya Istri Sendiri di Hotel Pringsewu hingga Babak Belur
Ilustrasi KDRT. Seorang pria menganiaya istrinya sendiri di salah satu hotel di Pringsewu. [Pixabay/tumisu]

SuaraLampung.id - Seorang pria inisial BS (33) ditangkap aparat Polsek Pringsewu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (19/5/2024).

Pria warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku BS menganiaya istrinya QA (31) di salah satu hotel di Pringsewu pada Jumat (3/5/2024).

Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga:Dua Maling Babak Belur Dihajar Warga di Pringsewu

Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.

“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” ujar Rohmadi pada Selasa (21/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Pelaku selalu berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten. Rohmadi mengatakan, motif BS menganiaya istri sendiri karena cemburu.

"Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban," jelasnya.

BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya.

Baca Juga:Ibu Ini Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Sang Anak, Ternyata Dirudapaksa Kekasihnya Sendiri

Rohmadi menyebut, BS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak