Dua Maling Babak Belur Dihajar Warga di Pringsewu

kedua pelaku tepergok mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:05 WIB
Dua Maling Babak Belur Dihajar Warga di Pringsewu
Ilustrasi penangkapan. Dua maling babak belur dihajar warga di Pringsewu.[Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Dua pencuri babak belur dihajar warga di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/5/2024) siang.

Kedua pelaku berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29) yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, kedua pelaku tepergok mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42). 

"Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp5 juta tersebut disimpan dalam gudang samping rumah korban di Pekon Bulukarto," jelas AKP Hasbulloh dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Ibu Ini Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Sang Anak, Ternyata Dirudapaksa Kekasihnya Sendiri

Terungkapnya aksi pencurian ini setelah seorang warga memergoki kedua pelaku sedang menyeret karung berisi alat pres genteng ke arah belakang rumah korban.

Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut. Namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.

Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng. Lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain.

"Warga kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," ungkap perwira pertama Polri yang baru seminggu bertugas di Polsek Gadingrejo tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga:Pencuri 28 Pintu di Mess Karyawan PT CPB Tulang Bawang Dibekuk di Jakarta

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," kata AKP Hasbulloh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak