SuaraLampung.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) yang sering mencuri di minimarket Alfamart ditangkap aparat Polsek Penengahan, Lampung Selatan.
Mereka masing-masing berinisial NS (32) dan M (31) asal Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap usai beraksi di sejumlah minimarket pada hari Senin (13/5/2024) lalu.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustolih mengatakan, kedua IRT itu memulai aksinya sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.30 di enam minimarket Alfamart.
Iptu Mustolih mengatakan dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Baca Juga:Sindikat Curanmor di Lampung Selatan Digulung Polisi
Kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan menyelipkan barang curiannya didalam jaket dan didalam kaos, setelah cukup kedua pelaku langsung keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian ke dalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk alfamart.
Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy satu buah, Jolly Pelembab satu buah, Scorient puff satu buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau satu buah, Evancelin sakura satu buah.
Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD wanita tiga potong, kayu putih caplang warna putih satu buah, Madu TJ sahu buah, Evanceline hitam satu buah, Johnson gold satu buah, dan Mons satu buah.
Kemudian minyak telon Caplang dua buah, Silverquen White enam buah, Silverquen Cunky satu buah, Silverquen casew dua buah, serta Wardah satu buah.
"Di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody dua buah, Scarlet Handbody dua buah, CD Wanita dua potong, Nivea Handbody dua buah, dan Switzal bayi, satu buah," ujar Iptu Mustolih dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pasutri dan Mahasiswa Berkomplot Mencuri Motor Teman Sendiri, Modusnya Diajak Nonton ke Bioskop
Aksi sepasang emak-emak berlanjut melakukan pencurian di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstik satu buah, Maybeline eyeliner satu buah, Maybelin dua buah, madu TJ satu buah. Kemudian, minyak kayu putih Caplang satu buah, Mybaby satu buah, lipstik Wardah dua buah, Wardah pensil alis saru buah..
Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih dua buah, Switzal bayi satu buah, shampo Pantene satu buah, sabun Lux mandi botol satu buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi satu buah, maskara satu buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar satu buah, Zink shampo satu buah, Wardah pensil alis dua buah, Shinzui sabun mandi satu buah, Listerin satu buah, Nivea cool dan satu buah CD wanita dibawa kabur.
Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo satu buah, Caplang kayu putih dua buah, Mybaby minyak telon dua buah, Wardah pensil alis sahu buah, madu TJ dua buah, Vaseline handbody satu buah, parfum Belagio satu buah, minyak goreng Tropical satu buah, apurbasari handbody sati buah, Nivea cool satu buah dan CD GT Man dua potong.
Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam. Kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.
Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan di dalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.
"Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui melakukan pencurian di enam toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta satu toko Indomaret di Simpang Gayam," ujar Kapolsek.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, satu tas slempang warna coklat, sua aket levis warna biru, satu tas slempang kecil wama kuning, satu plastik kantong warna putih, satu tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat 1 ke- 4e,". tutup Iptu Mustolih.