4 Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung

Pada perkara ini, polisi menyita barang bukti 20 buah tabung gas 3 kg

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:43 WIB
4 Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian tabung gas di Pringsewu ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Empat tahun buron, pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji 3 kilogram di dalam gudang di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada 2019 lalu ditangkap.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka ditangkap di bengkel mobil di Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 WIB," ujar Nurul Haq, Jumat (10/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Pada perkara ini, polisi menyita barang bukti 20 buah tabung gas 3 kg, dua unit sepeda motor dan satu besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga:Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor

Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

"Pencurian itu dilakukan bersama empat temannya. Dari empat rekanya tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian polisi," papar AKP Nurul Haq.

Nurul Haq menyebut, pelaku sempat kabur ke Pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Dia juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya.

"Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS dijebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Spesialis Jaran Kepang Ditangkap Polisi di Pringsewu

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak