SuaraLampung.id - Polda Lampung menggelar Operasi Sikat Krakatau 2024 guna menanggulangi kejahatan C3 yakni Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) serta penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Operasi Sikat Krakatau 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 6-19 Mei 2024.
Ia mengatakan, dalam Operasi Sikat Krakatau ini, Polda Lampung menerjunkan 829 personel yang difokuskan pada tugas pokok yakni menekan dan mengungkap kasus-kasus yang terjadi khususnya penanggulangan kejahatan C3.
"Nantinya, para personel akan mengedepankan kegiatan penegakan hukum didukung kegiatan preemtif, preventif dalam rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi Kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.
Baca Juga:Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Umi berharap dengan adanya kegiatan ini, tentu dapatnya terungkap kasus-kasus di wilayah hukum Polda Lampung baik melibatkan pelaku, sindikat, barang bukti, dan penadah selama berlangsungnya operasi.
"Operasi ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam berpartisipasi aktif mendukung kepolisian dengan melaksanakan Siskamling," kata dia.
Termasuk, lanjut Umi, pemberian informasi dan melaksanakan pengamanan secara Swakarsa di lingkungan masyarakat masing-masing.
"Upaya ini merupakan upaya kita bersama agar terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Lampung, sehingga dapat menunjang pembangunan," kata Umi. (ANTARA)
Baca Juga:Polda Lampung Luruskan Video Polisi Razia Alat Kecantikan Siswi SMP di Lampung Tengah