Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor

Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Mei 2024 | 08:09 WIB
Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor
Ilustrasi curanmor. Seorang remaja di Pringsewu ditangkap karena mencuri motor. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang remaja inisial KA (17) ditangkap aparat Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Polisi menangkap KA di Pekon Pujodadi, Pardasuka, saat sedang bermain bulutangkis pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 22.00.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan, KA mencuri sepeda motor Yamaha Vega BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa, Pringsewu pada Juli 2023 lalu.

Saat itu korban sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban di halaman rumah warga.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Spesialis Jaran Kepang Ditangkap Polisi di Pringsewu

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai alat menghidupkan mesin motor,” jelas Iptu Jumbadio.

Setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp1,5 juta. Uang hasil menjual motor digunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sepeda motor milik korban yang hilang berhasil kami temukan dan saat ini kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, tersangka baru sekali ini terlibat tindak pidana. Di hadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatanya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Curi Motor di Teras Rumah, Pria di Lampung Timur Masuk Bui

“Lantaran HA masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini