Sindikat Curanmor di Lampung Selatan Digulung Polisi

penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi Senin (15/4/2024) lalu.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Mei 2024 | 21:08 WIB
Sindikat Curanmor di Lampung Selatan Digulung Polisi
Aparat Polsek Natar menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Petugas Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap lima orang residivis dan penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi Senin (15/4/2024) lalu.

"Awal mula yang ditangkap oleh tim adalah dua orang bernama CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Keduanya berperan sebagai penadah," kata dia.

Hasil pengembangan, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar. Keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.

Baca Juga:Membobol Rumah Warga di Candipuro Lamsel, Pria Ini Gondol Motor dan HP

"Dari hasil interogasi para penadah Unit Reskrim Polsek Natar menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," katanya.

Yusriandi menjelaskan, dari kelima tersangka, polisi menyita lima sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.

Lalu, kata dia, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).

"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," ujarnya.

Yusriandi menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.

Baca Juga:Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor

"Kelima tersangka dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUH Pidana dan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana," ujar dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak