SuaraLampung.id - Pencuri yang membobol rumah warga di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (11/5/2024) lalu ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku yang ditangkap berinisial IM alias Abeng (48) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mengatakan, tersangka Abeng mencuri sepeda motor dan ponsel di rumah korban Sirmadi (52).
"Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping kiri. Kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu keluar melalui pintu belakang rumah," kata AKP Farid Riyanto Minggu (12/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:4 Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung
Saat itu istri Sirmadi mendengar ada suara sepeda motor. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp11 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Candipuro guna penyelidikan lebih lanjut,
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Dita Hidayatullah, bersama Tekab 308 Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Candipuro menuju ke tempat persembunyian Abeng di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Abeng tiga kali mencuri di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Pelaku juga merupakan residivis atas kasus serupa.
Selain penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor. Selanjutnya tersangka diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Abeng dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga:3 Karyawan PT San Xiong Steel Alami Luka Bakar Serius, Polisi Lakukan Penyelidikan