Pencuri 28 Pintu di Mess Karyawan PT CPB Tulang Bawang Dibekuk di Jakarta

Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 unit,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:57 WIB
Pencuri 28 Pintu di Mess Karyawan PT CPB Tulang Bawang Dibekuk di Jakarta
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku pencurian daun pintu di mess karyawan PT CPB ditangkap. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian 28 unit daun pintu mess karyawan PT Central Pertiwi Bahari (CPB) di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang; dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, Pelaku RN ditangkap saat sedang berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara pelaku WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Zulian, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga:2 Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Meresahkan Warga Pringsewu Ditangkap

Adapun barang bukti (BB) yang disita dari para pelaku berupa lima unit daun pintu milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB).

"Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta," papar Zulian.

Aksi pencurian daun pintu terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.

"Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:Dalam Waktu 3,5 Jam, Dua IRT Asal Panjang Ini Satroni 6 Alfamart di Lampung Selatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak